Rabu, 20 April 2011

resensi buku (karel A. steenbrink)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Berdasarkan amanat UUD 45 (pasal 31) setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, pemerintah selaku pejabat yang dipilih oleh rakyat dibebankan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan system pendidikan nasional. Guna untuk menjalankan apa yang menjadi amanat UUD 45, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan melalui lembaga pendidikan baik pendidikan yang dikelola oleh swasta/ yayasan masih tetap dalam kordinasi pemerintah.
Dinegara Indonesia khususnya lembaga pendidikan sangat banyak dan beragam, bagi yang beragama islam mereka bisa memilih seperti pondok pesantren dan madrasah. Dan juga ada sekolah umum, ketiga lembaga pendidikan ini sama-sama mempunyai peran untuk memberikan ilmu dan memberdayakan masyarakat. Warga bebas memilih lembaga pendidikan yang ada , memilih sesuai minat dan keinginannya.
Podok pesantren dan madrasah adalah instansi yang mermpunyai tujuan yang sama, namun berbeda dengan pengelolaanya. Diantara ketiga lembaga ini masing-masing mempunyai cirri khas. Ditengah-tengah kesamaan dari lembaga pendidikan yang ada, tidak sedikit dintara lembaga tersebut banyak terjadi persaingan. Realita di lapangan perebutan dan kompetisi memang benar terjadi, semisal ada ketidak fair an dan menimbulkan kecemburuan satu sama lainnya.
Bentuk ketidak fair an antara lembaga pendidikan yang ada juga diwujudkan dalam bentuk ketidak obyektifan dalam menilai lembaga pendidikan yang ada. Dulu pondok pesantren sering mendapatkan stigma negative dari sebagaian masyarakat, lembaga yang, kumuh, ndeso, tidak maju dan lembaga akherat adalah sering dinisbatkan pada pendidikan yang muri, tentunya hal yang semacam ini menimbulkan dampak negative bagi pesantren yang kemudian banyak masyarakat yang ragu menempatkan putra-putrinya dilembag tersebut, padahal sejatinya stigma-stigma yang semacam ini belum tentu benar semua, kalupun ada itu hanya seberapa yang tidak cukup mewakili sekian banyak pesantren yang ada.
Sedangkan peranan sekolah dsini sering mendapatkan pandangan sebagai instansi pencetak kader kapitalis, mementingkan kehidupan sekuler dan lainnya. Kualitas tidak jelas berpikir mundur, banyak beban pelajaran dan sekolahnya anak desa adalah beberapa stigma negative yang muncul terhadap madrasah. Hal yang semacam ini yang menjadi tantangan dan tugas para pendidik termasuk pemerintah untuk membenahinya.
B. Rumusan Masalah
 Bagaiman peranan fungsi dan tujuan lembaga pendidikan pondok pesantren, madrasah, dan sekolah

C. Tujuan Penulisan
 Untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Kapita Selekta Pendidikan Islam
 Agar pembaca sedikit mengetahui peranan pondok pesantren,madrasah dan sekolah

BAB II
PEMBAHASAN

1. Pondok Pesantren
Mengenai asal-usul pondok pesantren, terdapat dua pandangan yang sebenarnya saling melengkapi. Menurut Karel Steenbrink yang mengitip dari Soegarda Purbakawatja, menyatakan bahwa pendidikan pondok pesantren jika dilihat dari segi bentuk dan sistemnya berasal dari India dan dari masyarakat Hindu. Sebelum proses penebaran Islam di Indonesia, system tersebut telah digunakan untuk pendidikan dan pengajaran agama Hindu dijawa. Setelah Islam masuk dipulau jawa, system tersebut kemuidian diambil alih oleh Islam.
Beberapa definisi tentang pondok pesantren :
 Pondok pesatren adalah gabungan dari pondok dan pesantren . masing-masing kata ini mengandung makna yang berbeda satu sama lainnya, namun keduanya memiliki hubungan yang erat sehingga dikemudian hari membentuk hubungan yang erat sehingga membentuk satu kesatuan pemahaman yang tidak bisa dipisahkan . istilah pondok berasal dari bahasa arab yaitu fundug, yang berarti asrama/ hotel, dengan kata lain pondok adalah asrama-asrama para santri.
 Sedang istilah pesantren berasal dari kata santri, yang mendapat imbuhan pe dan an yang berarti tempat tinggal para santri. Sedang menurut C.C. Berg istilah santri berasal dari bahasa India, Shastri yang berarti orang yang tau buku-buku suci agama Hindu / kata shastri berasal dari kata Shastra yang berarti buku-buku suci, buku-buku agama tentang ilmu pengetahuan.
 Dengan kata lain pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan agama Islam yang tumbuh serta diakui masyarakat sekitar yang tinggal di komplek/ asrama dibawah pimpinan seorang kyai dengan cirri khas sosok yang kharismatik serta independen dalam segala hal.
 Bisa diartikan juga pondik pesantren adalah lembaga pendidikan yang tumbuh dimasyarakat dengan ciri, santri, bertempat tinggal di asrama pondok dibawah bimbngan seorang ustad dan kyai
Biasanya dipondok pesantren terdapat beberapa varian, diantaranya yang saling mengikat seperti kyai/ ulama, pondok/ asrama, masjid/ mushola, santri dan pengkajian kitab-kitab kuning, namun dengan perubahan zaman sekrang banyak podok pesantren yang mendirikan lembaga pendidikan formal, dan struktur yang lainnya.
a) Kyai
Kata kyai sebenarnya istilah dari Ulama, namun orang jawa sering mengistilahkannya julukan sebagai pengasuh pondok pesantren/ orang yang ilmunya sangat dalam dengan sebutan kyai. Sosok kayi di jawa sangatlah dihormati karena mereka dianggap sangat memperhatikan uamtnya dari kalangan atas sampai bawah, apalagi dengan siraman rohani/ tausiyahnya yang intinya mengingatkan/ saling mengingatkan, menyuruh amar ma’ruf nahi mungkar.
Sejak Islam mulai tersebar dipelosok jawa, terutama sejak abad 13 an Masehi , par kyai suda mendapatkan status soial yang tinggi. Dibawah pemeerintahan colonial Belanda, sosok kyai mempunyai daya tawar yang tinggi, walaupun sebagian kyai tinggal didaerah yang jauh dari pusat kekuasaan pemerintah, namun beliau merupakan bagia dari kelompok yang elite yang desegani dan dihormati dan menjadi tauladan bagi masyarakatnya.
Perkataan atau istilah kyai dalam bahasa jawa sering dipakai sebagai gelar yang berberda. Pertam sebagai gelar kehormatan bagi barang-barang yang sakti adan kramat, missal kyai Garuda Kencana yang dipakai sebagai sebutan kereta emas di Kraton Yogyakarta. Kedua sebagai gelar kehormatan orang-orang pada umumnya, dan ketiga sebagai gelar yang diberikan masyarakat kepada seorang ahli agama Islam yang menjadi pimpinan pesantren, pada jenis ketiga inilah yang dimaksud dari kyai yang terdapat di pesantren yang sering diistilahkan dengan Ulama.
Ulama berasal dari bahasa Arab ‘alima, ya’lamu, ‘alim yang artinya orang yang mengetahui. Kata ‘alim bentuk jamaknya adalah ‘alimun. Sedangkan ulama adalah bentuk jamak dari ‘alim yang berarti orang yang sangat mendalam ilmunya. Dengan arti terminology ulama adalah seorang yang ahli dalam ilmu agama, baik meguasai ilmu fiqh, tauhid, atau ilmu agama liannya, dan mempunyai integritas kepribadian yang tinggi, berahlak mulia serta menjadi panutan bagi masyarakat pada umumnya.

b) Pondok
Ciri dari pada pondok pesantren adalah bagi santri yang mencari ilmu dengan tinggal bersama di komplek dengan model menginap dibawah bimbingan kyai. Pondok atau tempat tinggal santri merupaka tradisi dan system pendidikan pesantren dengan lembaga pendidikan serupa lainnya baik didalam atau pun diluar negeri.
Terdapat beberapa sebab mengapa lembaga pendidikan pesantren harus menyediakan pondok / asrama untuk tinggal para santri dalam mencari ilmu :
 Karena kemashuran seorang kyai dan kedalaman pengetahuannya tentang Islam, hal ini merupakan daya tarik santri dari jauh untuk dapat menggali ilmu dari kyai tersebut secara terus menerus dalam waktu yang lama, maka dari itu santri harus nginap.
 Hampir sebagian besar pesantren berada dalam perdesaan yang jauh dari keramaian dan kukuasaan serta tidak tersedianya perumahan yang cukup untuk menampung para santri, dengan demikian diperlukannya pondok.
 Adanya timbal balik antara kyai dengan santri, dimana seorang santri mengasumsikan kyai dengan bapaknya sendiri, sedang kyai memperlakukanya santri seperti anaknya sendiri, sikap timbale balik yang seperti inilah yang menimbulkan keakraban dan kebutuhan saling berdekatan secara continue.
Selain dari itu kelebihan dari pondok ini adalah, dapat terciptanya lingkungan belajar yang kondusif, semangat belajar, keakraban santri dan guru, kemandirian, tanggung jawab dan pengawasan. Dari sinilah ahir-ahir ini timbul lembaga pendidikan formal yang meniru dengan lembaga pendidikan yang didirikan oleh para kyai dengan istilah lain pendidikan ala pesantren / boarding school (kelas asrama)
c) Masjid
Kedudukan masjid sebagai pusat pendidikan dalam tradisi pesantren merupakan manifestasi dari system pendidikan islam yang dipraktekan oleh Nabi Muhammad SAW, artinya bahwa telah terjadi proses yang berkesinambungan fungsi masjid sebagai beribadah orang islam, proses tersebut yang diteruskan oleh para sahabat dan khalifah berikutnya.
Secara etimologis menurut M. Quraish Shihab masjid berasal dari bahasa arab ‘sajada’ yang berarti patuh, taat serta tunduk dan hormat, sedang secara terminologis masjid merupakan tempat aktifitas manusia yang mencerminkan kepatuhan kepada Alloh SWT. Masjid mempunyai fungsi ganda selain tempat beribadah,juga sebagai tempat pengajian yang menggunakan metode sorogan (bandungan). Posisi masjid dikalangan pesantren mempunyai makna sendiri, menurut KH. Abdurrahman Wahid masjid sebagai tempat untuk mendidik dan menggembleng santri dari hawa nafsu
d) Santri
Nama santri adalah istilah dari murid atau sisiwa yang mencari ilmu pada suatu lembaga pendidikan, kalau santri mencari ilmu di pondok pesantren. Istilah santri terbagi menjadi dua kategori dalam dunia pesantren yaitu :
 Santri mukim, yaitu santri yang berasal dari luar daerah yang bermukin dan mencari ilmu, ketika hendak niat bermukim santri tidakusah repot-repot dengan membawa perlengkapan seperti layaknya dirumah, karena dipesantren ditanamkan kesederhanaan dan tanggung jawab, dan biasanya santri yang sudah lama disebut dengan seniornya yang mengajar santri yuniornya pada umumnya.
 Santri kalong, yaitu para santri yang terdiri dari kalangan/ sekitar pesantren, mereka bolak-balik datang dan pergi ke pondok guna mencari ilmu/ ngaji, umumnya pesantren kecil banyak santri kalongnya dan pesantren besar terdapat banyak santri mukimnya.

2. Madrasah
Madrasah dalam peta dunia pendidikan di Indonesia bukanlah suatu lembaga yang indigenous (pribumi), setidaknya hal ini dapat dilihat dari kata ‘madrasah’ yang berasal dari bahasa arab. Secara harfiah kat ini berarti setara dengan kata Indonesia, yakni ‘sekolah’ kata ini juga bukan kata Indonesia melainkan bahasa Inggris ‘school / scola, namun kata ini dialihkan / dibakukan menjadi bahas Indonesia.
Madrasah mengandung arti tempat atau wahana mengenyam proses pendidikan, disinilah anak menjalani proses yang terarah, terpimpin dan terkendali, yang menggambarkan pembelajaran secara formal yang tidak berbeda dengan sekolah. Hanya dalam kultur madrasah mempunyai runag lingkup yang lebih spesifik yang menitik beratkan pada persoalan agama, sesuai dengan perkembangan zaman akhirnya madrasah mengalami perubahan dalam materi pelajaran yang ditambah dengan materi umum.
Pada dasarnya madrasah dan pondok pesantren itu tidak berbeda, masing-masing mempunyai tujuan yang sama dalam melaksanakan kegiatn belajar mengajarnya, dalam catatan sejarah madrasah lahir dalam lingkungan pondok pesantren, dengan kata lain madrasah adalah perluasan/ perkembangan dari pondok pesantren yang mempunyai misi mencerdaskan akan bangsa yang pada saat itu belum ada keinginan untuk menginap dipondok. Madrasah kebanyakan didirikan oleh seorang ulama yang menjadikan pengasuh dan pendiri pondok pada lembanganya masing-masing.
Munculnya madrasah menurut para sejarawan pendidikan sebagai salah satu bentuk pembaruan pendidikan Islam Indonesia, karena secara historis awal kemunculan madrasah dapat dilihar dari dua situasi adanya pembaharuan Islam Indonesia dan adanya respon pendidikan Islamterhadap kebijakan pendidikan Hindia Belanda. Dari sini dapat diartikan bahwa munculnya madrasah mengandung kritik pada lembaga pendidikan sebelumya, yakni pondok pesantren.
Selain bentuk dari kritikan atas pesantren, berdirinya madrasah pada pondok pesantren ini awal mulanya adalah untuk menampung keinginan dari pada santri yang hanya tidak mengaji semata, akan tetapi bisa sambil sekolah dipendidikan formal yang kemudian akhirnya mendapatkan ijazah. Kemunculan madrsah dipandang menjadi salahsatu indicator yang urgen bagi perkembangan positif kemajuan prestasi budaya umat Islam, mengingat realitas pendidikan, sebagaimana terlihat dalam fenomena madrasah yang sangat maju saat ini adalah bentuk dari cerminankeungulai capaian keilmuan, intelektual, dan cultural.
Kemudian guna memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan madrasah dan mengembangkan system pendidikan nasional yang integral kementrian agama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang pada intinya adalah pertama bahwa ijazah madrasah mempunyai nilai yang sama seperti sekolah umum yang sederajat, kedua lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum yang setingkat lebih atas, ketiga siswa madarasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat
3. Sekolah
Pendidikan yang ada di Indonesia sebelum masa penjajahan berupa pendidikan non formal, pendidikan ini sejak ada sejak zaman kerajaan Hindu/ sebelumnya. Sekolah/ pendidikan dilangsungkan di tempat ibadah, perguruan atau padepokan, ketika Belanda mulai memporak-porandakan Nusantara (Indonesia) dengan penjajahan yang mau mengambil semua kekayaan dan rempah-rempah pada sebagian besarwilayah Indonesia, Belandapun mulai melakukan penjajahan terhadapa dunia pendidikan yang sebelumnya dilakukan oleh orang pribumi pada tempat ibadah dan pesantren, penjajahan yang dilakukan dengan membentuk lembaga pendidikan baru yang dinamakan Sekolah.
Seorang gubernur Belanda yang ditugaskan mengawasi Indonesia yang bernama Vander Capellen memerintahkan kepada anak buahnya untuk mengadakan penelitian tentang pendidikan masyarakat jawa dengan tujuan adalah guna meningkatkan kemampuan membaca dan menulisdikalangan mereka. Dengan hasil penelitian tersebut diharapkan pelaksanaan undang-undang dan peraturan pendidikan dapat di perbaiki.
Satu abad kemudian, Brugman membicarakan penelitian tersebut dan menduga bahwa gubernur Vander Capellen hendak melaksanakan satu jenis pendidikan yang berdasarkan dari pribumi murni, secara teratur dan disesuaikan dengan masyarakat desa yang dihubungkan erat dengan pendidikan islam yang sudah ada sebelumnya, dan beberapa ahir terdapat usulan agar lembaga pendidikan Islam yang ada dimanfaatkan pada kebijaksanaan untuk mengembangkan system pendidikan umum. Akan tetapi pada masa reorganisasi dan pengembangan system pendidikan colonial, dari kenyataan pemerintah selalu memilikih jalan lain dari pada menyesuaikan dengan pendidikan Islam. Kemudian pada saat yang sama di Minahasa dan Maluku berdiri sekolah yang dikelola eleh Zending. Sekolah ini mendapatkan subsidi dari pemerintah Belanda, yang memusatkan pada pendidikan Kristen namun tidak jauh beda dengan lembaga pendidikan tradisional pada pulau jawa.
Disamping itu dalam sekolah tersebut juga diajarkan ilmu bumi, ilmu sejarah dan ilmu music, namun dalam ilmu yang diajarkan mengisahkan pada rosul Paulus. Guru-guru setempar banyak yang mendapatkan pendidikan pada lembaga yang didirikan Zending, dengan hareapan kelak parea guru tersebut bisa menjadi pemimpin agama pada masyarakat setempat. Lambat laun sekolah tersebut bisa masuk dlam sekolah system pendidikan umum gubernemen, masauknya sekolah ini lebih mudah dikarenakan para murid sudah terbiasa dengan tulisan latin dan ampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Melayu, bahasa ini sangatlah urgen karena tugas sehari-hari pada gubernemen.
Pada decade awal abad ke dua puluh, atas prakarsa masyarkat penguasa waktu itu muncul gagasan untuk mendirikan sekolah Indonisia, pada mula pendiriannya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenga tehnik yang menjadi sulit karena tergaggunya hubungan antara negeri Belanda dan wilayah penjajahan Nusantara, sebagai akibat pecahnya perang dunia pertama. Kemudian karena didorong oleh gagasan dan keyakinan yang dilandasi semangat perjuangan proklamasi kemerdekaan, maka pemerintah Indonesia meresmikan berdirinya Sekolah Indonesia pada tanggal 2 maret 1959.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan UUD 45 pasal 31 setiap rahyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, guna menjalankan amanat UUD 45 maka pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan pendidika melalui lembaga pendidikan baik lembaga yang dikelola pemerintah atau di kelola yayasan yang masih berada dalam kordinasi pemerintah.
Pondok pesantren, madrasah dan sekolah adalah instansi yang mempunyai tujuan yang sama namun berbeda dalam system pengelolaannya dan masing-masing mempunyai ciri khas. Peran dan keberadaan pondok pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang harus dilestarikan dan diprehatikan perkembangannya, karena keberadaan pondok pesantren ditengah-tengah masyarakat adalah sebagai wadah untuk menyiapkan kader-kader ulama yang mampu menguasai dan memahami Al-qur’an dan Hadits secara baik dan benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut KH. Abdurrahman Wahid tradisi keilmuan pesantren tidak bisa dilepaskan dari pergulatan intelektual yang terjadi pada sepanjang sejarah yang selalu berkembang.

B. Penutup
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Alloh SWT yang telah memberikan taufik, hidayah serta inayahnya kepada kami sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan makalah ini
Demikianlah makalah ini dibuat, besar harapan penulisan semoga bisa bermanfaat bagi penulisan khususnya dan pembaca pada umumnya. kami sadar dalam penyusunan makalah ini banyak kekurangan, maka dari itu penulisan mohon saran dan kritiknya sebagai motivasi penulisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar