Tampilkan postingan dengan label pendidikan akhlak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan akhlak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 April 2011

Akhlak kepada orang tua

Al Qur’an secara tegas mewajibkan manusia untuk berbakti kepada kedua orang tuanya (Q/17:23). Berbakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) merupakan alkhoir, yakni nilai kebaikan yang secara universal diwajibkan oleh Allah SWT. Artinya nilai kebaikan berbakti kepada orang tua itu berlaku sepanjang zaman dan pada seluruh lapisan masyarakat. Akan tetapi bagaimana caranya berbakti sudah termasuk kategori al ma’ruf, yakni nilai kebaikan yang secara sosial diakui oleh masyarakat pada suatu zaman dan suatu lingkungan. Dalam hal ini al Qur ‘anpun memberi batasan, misalnya seperti yang disebutkan dalam surat al Isra, bahwa seorang anak tidak boleh berkata kasar apalagi menghardik kepada kedua orang tuanya(Q/17:23).
Seorang anak juga harus menunjukkan sikap berterima kasihnya kepada kedua orang tua yang menjadi sebab kehadirannya di muka bumi. Di mata Allah SWT sikap terima kasih anak kepada orang tuanya dipandang sangat penting, sampai perintah itu disampaikan senafas dengan perintah bersyukur kepadaNya (anisykur li wa liwa lidaika (Q/31:14)).
Meski demikian, kepatuhan seorang anak kepada orang tua dibatasi dengan kepatuhannya kepada Allah SWT. Jika orang tua menyuruh anaknya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan perintah Allah SWT, maka sang anak dilarang mematuhi perintah orang tua tersebut, seraya tetap harus menghormatinya secara patut (ma’ruf) sebagai orang tua (Q/ 31:15). Seorang anak, oleh Nabi juga dilarang berperkara secara terbuka dengan orang tuanya di forum pengadilan, karena hubungan anak —orang tua bukan semata-mata hubungan hukum yang mengandung dimensi kontrak sosial melainkan hubungan darah yang bernilai sakral.
Sementara itu orang tua harus adil dalam memberikan kasih sayangnya kepada anak-anaknya. Diantara kewajiban orang tua kepada anak-anaknya adalah; memberi nama yang baik, menafkahi, mendidik mereka dengan agama (akhlak kehidupan) dan menikahkan jika sudah tiba waktunya.
Adapun jika orang tua sudah meninggal, maka kewajiban anak kepada orang tua adalah (a) melaksanakan wasiatnya, (b) menjaga nama baiknya, (c) meneruskan cita-citanya, (d) meneruskan silaturahmi dengan handai tolannya, (e) memohonkan ampun kepada Allah SWT.
Dalam hubungan dengan kerabat, secara umum semangat hubungan baiknya sejalan dengan semangat keharusan berbakti kepada orang tua. Paman, bibi, mertua dan seterusnya harus dideretkan dalam deretan orang tua, saudara misan yang muda dan seterusnya dideret¬kan pada saudara muda atau adik, yang tua dideretkan kepada kakak. Secara spesifik kerabat harus didahulukan dibanding yang lain, misal¬nya jika seseorang mengeluarkan zakat, kemudian diantara kerabatnya ada orang miskin yang layak menerima zakat itu, maka ia harus didahulukan dibanding orang miskin yang bukan kerabat. Semangat etik hubungan kekerabatan diungkapkan oleh Rasulullah dengan kalimat menghormati kepada yang lebih tua dan menyayangi kepada yang lebih muda. (laisa minna man lam yuwagir kabirana wa lam yarham soghirana).

Sumber, http://mubarok- institute. blogspot. com
»»  baca selengkapnya...

pelajaran akhlak

Pengertian Ilmu Akhlak
Kata “Akhlak” berasal dari bahasa Arab, jamak dari khuluqun (خُلُقٌ) yang menurut bahasa berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.
Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan perkataan khalqun (جَلْقٌ) yang berarti kejadian, yang juga erat hubungannya dengan khaliq (جَالِقٌ) yang berarti sang pencipta, demikian pula dengan mkhluqun (مَجْلُوْقٌ) yng berarti yang diciptakan.
Kata akhlak adalah jamak dari kata khalqun atau khuluqun yang artinya sama dengan arti akhlak sebagaimana telah disebutkan di atas. Baik kata akhlak atau pun khuluk kedua-duanya dijumpai pemakaiannya baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadits, sebagai berikut:
وَ اِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ ( القلم : 4 )
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (QS. Al Qalam: 4)
اَكْمَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَانًا وَ اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه الترمذى)
Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang sempurna budi pekertinya. (HR. Tirmidzi)
Ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik atau perbuatan yang buruk. Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk. Dalam pengertian yang hampir sama dengan kesimpulan di atas, Dr. M Abdullah Dirroz, mengemukakan definisi akhlak sebagai berikut:
“Akhlak adalah suatu kekuatan dalam kehendak yang mantap, kekuatan dan kehendak mana berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar (dalam hal akhlak yang baik) atau pihak yang jahat (dalam hal akhlak yang jahat).”
Selanjutnya menurut Abdullah Dirroz, perbuatan-perbuatan manusia dapat dianggap sebagai manifestasi dari akhlaknya, apabila dipenuhi dua syarat, yaitu:
1. Perbuatan-perbuatan itu dilakukan berulang kali dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan.
2. Perbuatan-perbuatan itu dilakukan karena dorongan emosi-emosi jiwanya, bukan karena adanya tekanan-tekanan yang datang dari luar seperti paksaan dari orang lain sehingga menimbulkan ketakutan, atau bujukan dengan harapan-harapan yang indah-indah dan lain sebagainya.
Keseluruhan definisi akhlak tersebut di atas tampak tidak ada yang bertentangan, melainkan memiliki satu kemiripan antara satu dengan lainnya. Definisi-definisi akhlak tersebut secara substansial tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu:
1. Pebuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.
2. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran.
3. Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar.
4. Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara.
5. Sejalan dengan ciri yang keempat, perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena ikhlas semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.
Dalam perkembangan selanjutnya akhlak tumbuh menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri, yaitu ilmu yang memiliki ruang lingkup pokok bahasan, tujuan, rujukan , aliran dan para tokoh yang mengembangkannya. Kesemua aspek yang terkandung dalam akhlak ini kemudian membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan dan membentuk suatu ilmu.
Ma’arif ilmu akhlak adalah:
اْلعِلْمُ بِالْفَضَائِلِ وَ كَيْفِيَةِ اِقْتِنَائِهَا لِتَتَعَلَّى اْلنَفْسُ بِهَا وَ بِالرَّذَائِلِ وَكَيْفِيَةِ تَوْقِيْهَا لِتَتَغَلَّى
Ilmu tentang keutamaan-keutamaan dan cara mengikutinya hingga terisi dengannya dan tentang keburukan dan cara menghindarinya hingga jiwa kosong dari padanya.
Di dalam Mu’jam al-Wasith disebutkan bahwa ilmu akhlak adalah:
اْلعِلْمُ مَوْضُوْعُهُ اَحْكَامٌ تَتَعَلَّقُ بِهِ اْلأَعْمَالُ الَّتِى تُوْصَفُ بِاْلحَسَنِ وَ اْلقُبْحِ
Ilmu yang objek pembahasannya adalah tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang dapat disifatkan dengan baik atau buruk.
Selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ilmu akhlak adalah ilmu tentang tata krama.
»»  baca selengkapnya...